Iklan
Isra M. Kosasih: BRI Tidak Boleh Meminta, Menerima, maupun Menahan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta
Batu, Wisatapuncaksrege.com — Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diperlukan adanya agunan tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah. Branch Office Head BRI Batu Malang Isra M. Kosasih mengatakan BRI telah menerapkan ketentuan tersebut dalam penyaluran KUR dan melarang adanya permintaan maupun penerimaan agunan tambahan maupun jaminan fisik untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra Kosasih.
Pernyataan itu menegaskan posisi BRI sebagai bank penyalur KUR yang tunduk pada aturan pemerintah. Larangan meminta, menerima, dan menahan agunan bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari komitmen yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran.
Tiga Larangan yang Harus Dipatuhi
Isra menyebut ada tiga larangan yang harus dipatuhi dalam penyaluran KUR hingga Rp100 juta: tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan agunan tambahan.
Ketiga larangan itu saling terkait. Meminta agunan saja sudah melanggar ketentuan. Menerima agunan juga termasuk pelanggaran. Menahan agunan—misalnya menahan dokumen atau barang milik nasabah—juga tidak diperbolehkan.
Ia memastikan BRI menjalankan aturan yang berlaku dan secara berkala mengingatkan seluruh jajaran agar tidak meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan dalam penyaluran KUR hingga Rp100 juta.
“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.
Pengingat yang dilakukan berulang menunjukkan bahwa risiko pelanggaran di lapangan masih perlu diwaspadai. Dalam praktik perbankan, petugas di lapangan menghadapi berbagai tekanan: target penyaluran, permintaan nasabah, dan kebiasaan lama yang sulit diubah.
Audit Berkala dan Pengembalian Agunan
Selain melakukan sosialisasi internal, Isra Kosasih menyampaikan BRI juga melaksanakan audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Audit menjadi alat kontrol untuk memastikan ketentuan dijalankan di lapangan.
Ia menyebut apabila ditemukan adanya agunan yang masih ditahan dalam pembiayaan yang tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan, pihak bank akan meminta agar agunan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah.
Langkah itu penting karena dalam banyak kasus, nasabah mungkin tidak menyadari bahwa agunan yang diminta tidak sesuai ketentuan. Mereka menyerahkan dokumen atau barang karena percaya pada petugas. Ketika ketentuan dilanggar, nasabah berada dalam posisi yang lemah.
Dengan mekanisme audit dan permintaan pengembalian agunan, BRI mencoba memastikan bahwa hak nasabah dilindungi. Namun, publik perlu menunggu laporan lebih rinci mengenai frekuensi audit dan hasilnya.
Dasar Aturan: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menetapkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil yang belum memiliki aset untuk dijadikan jaminan tambahan dalam memperoleh kredit dari perbankan.
Aturan itu menjawab persoalan klasik UMKM: keterbatasan agunan. Banyak usaha mikro dan kecil memiliki potensi dan rekam jejak usaha yang baik, tetapi tidak memiliki aset bernilai besar untuk dijaminkan. Akibatnya, mereka sering kesulitan mengakses kredit formal.
Dengan menghapus kewajiban agunan tambahan untuk plafon hingga Rp100 juta, pemerintah ingin memastikan bahwa pembiayaan lebih inklusif. Namun, aturan ini juga menuntut bank untuk lebih cermat dalam menilai kelayakan usaha, bukan hanya mengandalkan jaminan fisik.
Mengapa Agunan Masih Sering Diminta
Meski aturan sudah jelas, permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta masih bisa terjadi di lapangan. Ada beberapa alasan yang sering muncul.
Pertama, kebiasaan lama. Petugas yang terbiasa bekerja dengan skema agunan mungkin sulit beradaptasi dengan ketentuan baru.
Kedua, kekhawatiran risiko. Tanpa agunan, petugas merasa risiko gagal bayar lebih tinggi. Padahal, penilaian risiko seharusnya dilakukan melalui analisis kelayakan usaha, karakter nasabah, dan kapasitas pembayaran.
Ketiga, kurangnya pemahaman. Sebagian petugas atau mitra mungkin belum sepenuhnya memahami ketentuan KUR tanpa agunan tambahan.
Keempat, tekanan target. Dalam situasi tertentu, petugas bisa mengambil jalan pintas dengan meminta agunan sebagai bentuk "pengaman" tambahan, meski itu melanggar aturan.
Karena itu, pengingat berulang dan audit berkala menjadi penting. Tanpa kontrol yang kuat, aturan yang baik bisa tidak berjalan di lapangan.
Dampak bagi UMKM
Bagi pelaku UMKM, ketentuan KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta membuka peluang yang lebih besar. Mereka bisa mengakses modal tanpa harus menyerahkan aset yang mungkin sedang digunakan untuk usaha.
Namun, akses modal juga membawa tanggung jawab. Nasabah perlu memahami kewajiban pembayaran, bunga, dan jangka waktu. Mereka juga perlu menjaga komunikasi dengan bank jika menghadapi kesulitan.
Di sisi lain, bank perlu memastikan bahwa penyaluran KUR tetap sehat. Tanpa agunan, disiplin dalam analisis kelayakan dan pemantauan pascapembiayaan menjadi lebih penting.
Yang Perlu Ditunggu Publik
Publik perlu menunggu beberapa hal. Pertama, rincian pelaksanaan audit berkala penyaluran KUR oleh BRI. Kedua, mekanisme pengaduan bagi nasabah yang diminta agunan tambahan. Ketiga, jumlah agunan yang dikembalikan jika ada temuan. Keempat, sosialisasi lanjutan kepada nasabah mengenai hak mereka. Kelima, dampak kebijakan terhadap perluasan akses pembiayaan UMKM di wilayah Batu dan Malang.
Hr
Artikel Terkait
Iklan
Iklan
Kolaborasi BRI dan PWI Tulungagung, 250 Paket Sembako Disalurkan ke Kampung Pemulung
Iklan
Agung Waluyo: Healthy Shopping Festival Jadi Ruang Promosi UMKM Kota Malang
Iklan
BRI Salurkan 74 Barang untuk Program Kewirausahaan Mahasiswa Disabilitas UNIPAR Jember
Iklan